Ketersediaan pupuk bersubsidi sangat diperlukan informasinya bagi para penggarap sawah. Dengan adanya Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kab. Magetan pada Kamis, 1 September 2022. Dihadiri oleh Bapak Sekdakab Magetan (Ir. Hergunadi, MT) didampingi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab (Ir. Eddy Suseno) dan Kepala Dinas TPHPKP (Ir. Uswatul Chasanah, MMA), Tim KP3 Kabupaten Magetan , Camat se Kabupaten Magetan, perwakilan lurah dari masing-masing kecamatan. Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian no 10 Tahun 2022 tentang Tatacara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian diharapkan memberikan pencerahan kepada masyarakat magetan mengenai alokasi pupuk bersubsidi.