LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Lahan Pertanian Pangan yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berupa lahan beririgasi, lahan reklamasi dan lahan tidak beririgasi meliputi sawah tadah hujan dan lahan kering.
Pada hari kamis, 23 desember 2021, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk beserta tim Pokja LP2B Kabupaten Nganjuk melakukan Kunjungan Study Banding Perda LP2B ke Dinas TPHPKP Magetan untuk belajar tentang tahapan dan proses sampai tersusunnya Perda (Peraturan Daerah) LP2B di Kabupaten Magetan. Kabupaten Magetan telah memiliki Perda LP2B Nomor 8 Tahun 2021 tentang LP2B. Kedatangan Dinas pertanian Nganjuk disambut baik oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Sarana Prasarana beserta Kepala Seksi Bidang Sarana Prasarana, Kepala Bidang Holtikultura Perkebunan, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Dinas TPHPKP Magetan yang bertempat di Ruang Refugia Dinas TPHPKP Magetan. Kegiatan kunjungan study yang berlangsung diawali dengan penyambutan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bidang Sarana Prasarana yang selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab dan diskusi mengenai penyusunan Perda LP2B.
Copyright © 2021. DINAS TPHPKP MAGETAN