Skip to content

Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Magetan

- Dinas TPHPKP -

PROFIL

Lebih Kenal

Dengan kami

MISI

1. Meningkatkan percepatan dan perluasan pembentukan sumberdaya manusia yang SMART (Sehat, Maju, Agamis, Ramah, Terampil)
2. Meningkatkan perekonomian daerah melalui keberpihakan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro sebagai pilar ekonomi kerakyatan serta pemberdayaan masyarakat desa sebagai basis sekaligus ujung tombak pembangunan daerah.
3. Mengoptimalkan pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 
4. Memantapkan ketercukupan kuantitas dan kualitas sarana prasarana dan fasilitas bagi kegiatan pelayanan masyarakat.   
5. Mengembangkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan manajemen pemerintahan yang bersih, profesional dan adil

VISI

MISI

VISI

Masyarakat Magetan yang SMART Semakin Mantab dan Lebih Sejahtera

SUSUNAN

ORGANISASI

- DINAS TPHPKP-

Tugas pokok dan fungsi

Ir. uswatul chasanah, mma

KEPALA DINAS TPHPKP

Memimpin, melaksanakan koordinasi dalammerumuskan perencanaan kebijakan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan pembangunan di bidang Pertanian

SUMARNO,SP

SEKRETARIS DINAS

Melaksanakan administrasi, koordinasi,
perencanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan administrasi
umum, kepegawaian dan perlengkapan rumah tangga.

BIDANG

SARANA DAN PRASARA

Tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

fungsi

1) penyusunan kebijakan di bidang sarana dan prasarana;
2) penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
3) pengembangan potensi dan pengelolaan lahan irigasi pertanian;
4) penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida, serta alat dan
mesin pertanian;

5) pemberian bimbingan pembiayaan pertanian;
6) pemberian fasilitasi investasi pertanian;
7) pemantauan dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana; dan
8) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya.

BIDANG

TANAMAN PANGAN

Tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan.

FUNGSI

1) penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan;
2) perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan;
3) pengawasan peredaran, dan sertifikasi benih di bidang tanaman pangan;     
4) pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang tanaman pangan;

5) pemberian bimbingan pascapanen dan pengolahan hasil di bidang tanaman pangan;
6) pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan;       
7) pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan;
8) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya

BIDANG

HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN

Tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang hortikultura dan perkebunan

FUNGSI

1) penyusunan kebijakan perbenihan, produksi dan pengolahan di bidang hortikultura dan perkebunan;
2) perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih di bidang hortikultura dan perkebunan;
3) pengawasan peredaran, dan sertifikasi benih di bidang hortikultura dan perkebunan;
4) pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang hortikultura dan perkebunan;

5) pemberian bimbingan pascapanen dan pengolahan hasil hortikultura dan perkebunan;
6) pemberian izin usaha/rekomendasi teknis di bidang hortikultura dan perkebunan;
7) pemantauan dan evaluasi di bidang hortikultura dan perkebunan;
8) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

bidang

Ketahanan Pangan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan, HoRtikultura dan Perkebunan

Tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan serta pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan

FUNGSI

1) penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan serta pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
2) penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan serta pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan 
3) penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan serta pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan
4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan serta pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan
5) penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan serta pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;

6) pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan serta pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan7) penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan serta pengolahan dan pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan
8) penyiapan koordinasi penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan
9) penyiapan pengelolaan cadangan pangan pemerintah kabupaten dan menjaga keseimbangan cadangan pangan pemerintah kabupaten
10) penyiapan bahan rumusan kebijakan harga minimum pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
11) penyediaan data informasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan jaringan pasar
12) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Produksi Benih DAN NON BENIH Tanaman Pangan, HoRtikultura dan Perkebunan

Tugas melaksanakan produksi dan penyebarluasan benih bermutu varietas unggul serta pengelolaan aset Pemerintah Daerah untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelaksana Penyuluh Pertanian

Tugas melaksanakan penyuluhan pertanian dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan pertanian.